Loading...

LAYANAN INFORMASI PEMANFAATAN RUANG (IPR)

Informasi Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang digunakan sebagai salah satu dasar pengurusan dokumen perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang memuat informasi peruntukan pemanfaatan ruang serta koordinat lokasi tanah milik pemohon sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Pengurusan Baru

  • Panduan Pengisian : klik disini
  • Pastikan Anda berdiri di tanah yang akan diurus
  • Apabila isian dibawah tidak terisi secara otomatis, silahkan klik tombol pada peta:

Cek Mandiri Permohonan Anda disini