Loading...

KETENTUAN STRUKTUR ZONASI

No Jenis Pola Dibolehkan Dibolehkan Bersyarat Dilarang
1 Sistem Pusat Permukiman (PKL, PPK, PPL)
  • Kegiatan perkotaan skala kabupaten/beberapa kecamatan yang mendukung perekonomian sosial dan budaya (Untuk PKL)
  • Kegiatan perkotaan skala kecamatan/beberapa kecamatan yang mendukung perekonomian sosial dan budaya (Untuk PPK)
  • Kegiatan perkotaan skala kecamatan/beberapa nagari yang mendukung perekonomian sosial dan budaya (Untuk PPL)
  • Pengembangan RTH
  • Kegiatan permukiman perkotaan yang terencana dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kelerengan, dan mitigasi bencana
  • Pengembangan sistem jaringan prasarana 
  • Pembangunan fasilitas dengan prasarana minimum secara proporsional sesuai jenis kegiatan
  • Kegiatan cagar budaya, pariwisata, industri, dan hankam yang memenuhi persyaratan teknis
  • Kegiatan perkebunan rakyat, pertanian, dan perikanan sesuai kondisi eksisting dan persyaratan teknis
  • Pertambangan mineral terutama batuan yang tidak menurunkan kualitas lingkungan

Kegiatan yang tidak sesuai dan/atau dapat menurunkan kualitas lingkungan permukiman

2 Sistem Jaringan Jalan (Jalan Arteri Primer, Jalan
  • Operasional dan pemeliharan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Kegiatan operasional, pelebaran, dan rehabilitasi jalan dengan persyaratan teknis (khusus Jalan Arteri Primer)
  • Pembangunan jaringan jalan dan prasarana jaringan jalan (untuk Jalan Kolektor Primer, Lokal Primer, Lingkungan Primer)
  • Pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana di rumija dan ruwasja harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan/pengelola kawasan sesuai kewenangan dan persyaratan teknis
  • Pembangunan jembatan penyeberangan di kawasan perkotaan (untuk Jalan Arteri dan Kolektor) dan area yang dilewati Jalan Khusus sesuai persyaratan teknis
  • Pemanfaatan bagian jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan garis ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan terutama batuan, pariwisata, industri, permukiman terutama perdagangan dan jasa, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan garis ketentuan sempadan

Kegiatan yang memanfaatkan rumija dan ruwasja yang mengganggu fungsi sistem jaringan jalan

3 Sistem Jaringan Jalan (Jalan Tol)

Operasional dan pemeliharan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase - Pengembangan RTH

  • Pembangunan sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera, upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya dengan persyaratan teknis
  • Pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol
  • Iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas
  • Pembangunan jalan masuk dan keluar tol
  • Pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, dan perikanan, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan garis ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pertambangan terutama batuan, pariwisata, industri, permukiman terutama perdagangan dan jasa, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan garis ketentuan sempadan
  • Pembangunan persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya
  • Pemanfaatan rumija dan ruwasja yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan
4 Jembatan Timbang
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan timbang
  • Pengembangan RTH
  • Pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Jembatan Timbang yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan
  • Pemasangan jaringan utilitas, iklan, dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai kewenangannya sesuai ketentuan teknis
  • Pengembangan jaringan energi berupa SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase dengan memperhatikan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa yang memenuhi persyaratan teknis

Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jembatan

5 Kawasan Terminal (Terminal Penumpang Tipe B, Termi
  • Operasional penunjang dan pengembangan terminal
  • Operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Pembangunan penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan
  • Kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi terminal dan memperhatikan keselamatan dan keamanan
  • Pengembangan jaringan utilitas, iklan, dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya 
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi berupa SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan ruang untuk permukiman terutama perdagangan dan jasa yang memenuhi persyaratan teknis

Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi terminal

6 Jembatan
  • Operasional penunjang dan pengembangan jembatan
  • Operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Pemanfaatan jembatan untuk pembangunan jalur pejalan kaki berupa jembatan pejalan kaki dan tangga pejalan kaki
  • Penempatan bangunan dan jaringan utilitas dengan ketentuan 1 meter dari tepi paling luar struktur jembatan
  • Pembangunan iklan dan media informasi dengan ketentuan 5 meter dari permukaan jembatan
  • Pengembangan jaringan energi berupa SUTM, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Penempatan bangun bangunan pada struktur jembatan
  • Penambangan pasir dan batu dengan jarak 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari bangunan jembatan
7 Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota
  • Pengamanan dan kelancaran operasi kereta api serta pengamanan konstruksi jalan rel
  • Operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Penggunaan rumaja kereta api untuk penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya
  • Pemanfaatan rumija untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api
  • Pemanfaatan ruwasja kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api
  • Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan, dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api
  • Pembangunan jalan rel di luar stasiun untuk menghubungkan stasiun dengan tempat bongkar muat barang
  • Pembangunan fasilitas dan prasarana pengoperasian perkeretaapian
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • kegiatan yang dapat menggangu dan membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasi, dan jalan perjalanna kerta api
8 Stasiun Kereta Api (Stasiun Kereta Api Penumpang,
  • Pembangunan dan optimalisasi stasiun penumpang untuk keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jalur kereta api lain dan moda transportasi lain
  •  Pembangunan fasilitas penunjang stasiun
  •  Operasional dan pemeliharaan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  •  Pengembangan RTH
  • Pemanfaatan ruang di sekitar stasiun dengan memperhatikan rencana pengembangan dan ketentuan keselamatan perkeretaapian serta ketentuan lainnya
  • Kegiatan yang mendukung aktivitas pelayanan perkeretaapian
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jaringan persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase dengan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan garis ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan stasiun
9 Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  • Pembangunan fasilitas pokok pelabuhan
  • Pembangunan fasilitas untuk penunjang ke pelabuhan
  • Kegiatan yang mengganggu peruntukan kegiatan di wilayah perairan
10 Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik dan Sarana
  • Kegiatan operasional penunjang dan pengembangan pembangkit tenaga listrik
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jalur evakuasi bencana, drainase
  •  Pengembangan RTH
  • Pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan
  •  Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dan mitigasi bencana
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dan mitigasi bencana
  • Peruntukan kegiatan perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, industri, permukiman, dan hankam sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan persyaratan teknis (khusus untuk pembangkit listrik lainnya)
  • Kegiatan yang mengganggu infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya
11 Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik (Jaringan
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTET, SUTT, dan SUTM
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi bencana, dan drainase (khusus SUTM ditambah SPAL dan pengelolaan limbah B3)
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis (khusus SUTM ditambah pengelolaan limbah B3)
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, lindung setempat, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, dan perikanan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang saluran listrik
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, serta pertambangan batuan, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dan mitigasi bencana, sesuai ketentuan dan mempertimbangkan jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang saluran listrik
  • Pengembangan RTH dengan persyaratan teknis)
  • Kegiatan yang mengganggu SUTET, SUTT, dan SUTM
12 gardu listrik
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan gardu listrik
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, jalur evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana sesuai ketentuan dan persyaratan teknis
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dan mitigasi bencana, sesuai ketentuan dan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Gardu Listrik
13 Jaringan Tetap Telekomunikasi, Jaringan Bergerak (
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan gardu listrik
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi bergerak (terestrial dan seluler), sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, jalur evakuasi bencana, dan drainase (khusus Jaringan Tetap Telekomunikasi ditambah pengolahan limbah B3)
  • Pengembangan RTH
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis (khusus Jaringan Tetap Telekomunikasi ditambah pengolahan limbah B3)
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana sesuai ketentuan dan persyaratan teknis
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dan mitigasi bencana, sesuai ketentuan dan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan telekomunikasi
14 Jaringan Irigasi Primer
  • Kegiatan operasional , penunjang, dan pengembangan jaringan irigasi
  • Kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian
  • Penempatan bangunan irigasi mengikuti desain bangunan
  • Pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi dengan persyaratan teknis
  • Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan
  • Pembangunan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, cagar budaya, hutan produksi, dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta hankam, sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi
  • Kegiatan yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan irigasi
15 Jaringan Irigasi Sekunder
  • Penempatan bangunan irigasi mengikuti desain bangunan
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, jalur evakuasi bencana, dan drainase
  • Kegiatan perkebunan rakyat dan pertanian
  • Pemanfaatan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi
  • Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan, dan rambu-rambu pengamanan
  • Pembangunan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, cagar budaya, hutan produksi, dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, serta hankam, sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan jaringan irigasi
  • Kegiatan yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan irigasi
16 Pengendali Banjir
  • Penempatan bangunan irigasi mengikuti desain bangunan
  • Pemanfaatan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, dan jalur evakuasi bencana
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian terutama KP2B
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, jalur evakuasi bencana, dan drainase
  • Peruntukan kegiatan badan air, hutan lindung, sempadan, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan sungai
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata, industri, permukiman, dan hankam, sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan sungai
  • Kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi prasarana dan utilitas sarana pengendali banjir
17 SPAM Jaringan perpipaan (Unit Air Baku, Unit Produ
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Unit Air Baku
  • Pemanfaatan jaringan transportasi jalan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan jalur evakuasi bencana (khusus Unit Distribusi dan Unit Pelayanan ditambahkan pengelolaan Limbah B3, persampahan, dan drainase)
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, jalur evakuasi bencana, dan drainase (khusus Unit Distribusi dan Unit Pelayanan ditambahkan pengelolaan limbah B3, persampahan, dan drainase)
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, cagar budaya, hutan produksi,perkebunan rakyat, pertanian, dan perikanan sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pariwisata terutama wisata alam, industri khusus industri rumah tangga, dan permukiman, sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan jarak bebas sempadan sungai
  • Kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi jaringan perpipaan
18 SPAM Jaringan bukan perpipaan (Sumur dangkal, sumu
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan sumur dangkal, sumur pompa, dan bak penampungan air hujan
  • Pemanfaatan sumur dangkal, sumur pompa, dan bak penampungan air hujan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi sumur dangkal, sumur pompa, dan bak penampungan air hujan 
19 SPAL (Sistem pembuangan air limbah non domestik da
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SPAL non domestik dan domestik
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, pengolahan limbah B3, persampahan, jaringan evakuasi bencana, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Pemanfaatan air limbah untuk pengembangan energi
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, pengelolaan limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air (khusus non domestik ditambah cagar budaya)
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, dan hankam yang sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup dan mitigas bencana (khusus domestik hanya untuk pembangunan dan pengembangan kegiatan permukiman)
  • Kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan SPAL non domestik dan domestik)
20 Pengelolaan Limbah B3
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pengelolaan limbah B3
  • Pengelolaan limbah B3 dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan persyaratan tertentu
  • Kegiatan yang berpotensi merusak dan mengganggu fungsi pengelolaan limbah B3
21 Persampahan (TPS, TPS3R, TPA)
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan TPS, TPS3R, TPA
  • Pengembangan RTH
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana, dan drainase
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, jaringan evakuasi bencana, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air (untuk TPS3R ditambah cagar budaya)
  • (khusus TPA) Pemanfaatan hutan produksi, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, dan pertanian
  • Pembangunan dan pengembangan kegiatan pariwisata, industri, permukiman, dan hankam sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dengan persyaratan teknis (untuk TPA ditambah industri pengolahan limbah, perikanan, dan pertambangan)
  • Kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPA
22 Kebencanaan (Jalur evakuasi bencana, tempat evakua
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana
  • Pemanfaatan jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengolahan limbah B3, persampahan, dan drainase
  • Pengembangan RTH
  • Pendirian bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media, dan bangun bangunan
  • Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, pengelolaan limbah B3, dan drainase
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan, yang sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pertambangan terutama batuan, pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, serta penerapan ketentuan sempadan
  • Pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana
23 Sistem Drainase (Drainase Primer, Drainase Sekunde
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan drainase primer
  • Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengolahan limbah B3, persampahan, dan evakuasi bencana
  • Pengembangan RTH
  • Pendirian bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media, dan bangun bangunan
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, pengelolaan limbah B3, dan evakuasi bencana
  • Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan, yang sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan penerapan ketentuan sempadan
  • Pembangunan dan pengembangan pertambangan terutama batuan, pariwisata, industri, permukiman, hankam, yang sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, serta penerapan ketentuan sempadan
  • Pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi sistem drainase