Loading...

KETENTUAN KHUSUS ZONASI

No Jenis Pola Dibolehkan Dibolehkan Bersyarat Dilarang
1 KP2B
  • Peningkatan produktivitas pertanian
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan
  • Alih fungsi KP2B untuk PSN, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bencana
  • pengembangan sistem jaringan prasarana yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang mengurangi luasan KP2B
  • Merusak fungsi lahan dan kualitas tanah KP2B
2 Rawan Bencana Gunung Api
  • Kegiatan yang menunjang fungsi lindung KRB
  • Pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air
  • Pemantauan dan peringatan dini KRB letusan gunung api
  • Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana letusan gunung api
  • Pengembangan permukiman kepadatan rendah dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penambahan luas dan bisa berdampingan dengan bencana alam geologi serta mematuhi peringatan dini KRB letusan gunung api
  • pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis serta memperhatikan peringatan dini KRB letusan gunung api
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata alam serta budaya dengan mematuhi peringatan dini KRB letusan gunung api
  • Mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air
  • Mengganggu jalur evakuasi bencana
  • Mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan peringatan dini KRB letusan gunung api
  • Membuang sampah, limbah, dan/atau menimbulkan polusi tanah dan sungai
3 Rawan Bencana Gempa Bumi
  • Pengembangan jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana gempa bumi
  • Pengembangan RTH
  • Pembangunan sistem jaringan prasaranan dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, dan perikanan
  • pembangunan dan pengembangan pertambangan, perikanan, pariwisata, industri, permukiman, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan persyaratan teknis
  • Pembangunan bangunan gedung harus menerapkan standar konstruksi dan dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat dan jalur evakuasi dilaksanakan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang meningkatkan risiko bencana gempa bumi
  • Mengganggu fungsi jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana
4 Rawan Bencana Longsor
  • Membangun sistem jaringan prasarana mitigasi bencana longsor
  • Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di KRB longsor
  • Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana longsor
  • Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengamanan dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Pengembangan dan pemanfaatan, badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan, dan industri, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan persyaratan teknis
  • Pengembangan permukiman eksisting dengan pembatasan luas
  • pendirian bangunan untuk kegiatan perkebunan, budi daya pertanian tanaman keras, pariwisata alam, pendidikan dan penelitian, pengembangan iptek, serta ekowisata dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang meningkatkan risiko longsor
  • Mengembangkan permukiman baru di KRB longsor
5 Rawan bencana banjir
  • Membangun sistem jaringan prasarana mitigasi bencana banjir
  • Pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana banjir
  • Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, papan peringatan, dan rambu-rambu dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan tanaman pangan, pariwisata alam, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan iptek dengan persyaratan teknis
  • Pengembangan permukiman dan industri eksisting dengan pembatasan luas
  • Pendirian bangunan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan dan peternakan dilaksanakan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang meningkatkan risiko bencana banjir
  • Kegiatan yang mengganggu fungsi jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana
6 Resapan Air
  • Pemanfaatan ruang untuk meningkatkan resapan air
  • Pemanfaatan ruang untuk menjaga kawasan resapan air
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase sesuai penetapan zona
  • Peruntukan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian, perikanan, pariwisata, permukiman kepadatan rendah, hankam, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dengan persyaratan teknis
  • Pembangunan dan pengembangan yang mengganggu kawasan resapan air dan yang menghilangkan daerah tangkapan kawasan resapan air
7 Sempadan Sungai
  • Kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai
  • Pengembangan RTH
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase dengan persyaratan teknis
  • Pengembangan dan pemanfaatan badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan pariwisata alam, pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam
  • Pemasangan iklan, reklame, dan papan informasi sesuai dengan ketentuan teknis
  • Kegiatan yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik sungai, dasar sungai, serta mengganggu aliran air sungai
8 Sempadan Danau
  • Kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sekitar danau/telaga/embung
  • Pengembangan RTH
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk sistem jaringan danau dan penyeberangan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, dan aktivitas budaya dan keagamaan
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis
  • Pemanfaatan permukiman eksisting dengan tidak melakukan penambahan luasan
  • Pengembangan dan pemanfaatan badan air, sempadan, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dilakukan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada danau
  • Mengubah letak tepi danau
  • Membuang limbah
  • Mengubah aliran air masuk atau ke luar danau
9 Sempadan Mata Air
  • Pengembangan RTH
  • Konservasi dan rehabilitasi vegetasi di sekitar radius mata air
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, evakuasi bencana, dan drainase, dengan persyaratan teknis
  • Pengembangan dan pemanfaatan badan air, hutan lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, pariwisata, dan industri dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dilakukan dengan persyaratan teknis
  • Kegiatan permukiman eksisting dengan tidak menambah luasan
  • Kegiatan budi daya baru dan budi daya yang dapat mengganggu kawasan imbuhan air tanah dan sempadan mata air
  • Mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian lingkungan hidup dan kegiatan yang merusak kualitas air, kondisi fisik kawasan sekitarnya, dan kawasan imbuhan air tanah serta sempadan mata air
10 Kawasan Karst
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Preservasi dan konservasi dalam upaya pelestarian kawasan keunikan batuan dan fosil
  • Kegiatan yang mendukung fungsi kawasan keunikan batuan dan fosil
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, serta sistem drainase dengan persyaratan teknis
  • peruntukan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, cagar budaya, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, permukiman, serta hankam yang tidak mengganggu fungsi kawasan keunikan batuan dan fosil dilakukan dengan persyaratan teknis
  • Pertambangan pada zona inti kawasan keunikan batuan dan fosil
  • Budi daya lain yang mengganggu fungsi kawasan keunikan batuan dan fosil
11 Pertambangan dan Energi
  • Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pertambangan
  • Pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan
  • Reklamasi di kawasan bekas penambangan
  • Penambangan dengan teknik green mining, mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang, berizin lingkungan baik AMDAL maupun UKL-UPL, dan berizin usaha pertambangan
  • Penambangan mineral, batu bara, dan migas dengan pola bawah tanah dilakukan jika kawasan berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian KP2B, dan kawasan permukiman
  • Penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas-ruas tertentu
  • kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku sepanjang tidak mengubah fungsi zona utama
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
  • Pertambangan yang menimbulkan rawan longsor, merusak sarana lingkungan permukiman, dan sistem jaringan prasarana
  • Penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya ada mata air
  • penambangan terbuka pada KP2B, hutan lindung, dan kawasan permukiman
  • Pengambilan material tambang yang dapat menimbulkan bencana di sekitarnya
  • Penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi