| 1 |
Badan Air |
Kegiatan konservasi badan air |
- Pemanfaatan berdasarkan perlindungan dan pengelolaan mutu air
- Pengembangan dan pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Pemanfaatan dan peruntukan hutan lindung, konservasi, hutan produksi, sempadan, cagar budaya, perkebunan rakyat, pertanian, pertambangan terutama batuan, industri, pariwisata, permukiman, dan hankam sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan ketentuan sempadan
- Kegiatan perikanan yang tidak menurunkan kualitas air dan ekosistem perairan
- Pengembangan RTH
|
- Mengurangi luas Badan Air
- Menimbulkan pencemaran dan penurunan kualitas air
- Mengganggu bentang alam, kelestarian flora fauna, dan lingkungan hidup
|
| 2 |
Hutan Lindung |
- Pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan kehutanan
- Pengukuhan kawasan hutan
- Rehabillitasi DAS dan perlindungan hutan
- Reklamasi dan/atau reboisasi kawasan
- Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
|
- Perubahan hutan lindung menjadi hutan konservasi dan hutan produksi
- budi daya pemanfataan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
- Jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- pemanfaatan badan air, cagar budaya, pertanian, perikanan
- peruntukan industri eksisting, pariwisata, permukiman eksisting dengan pembatasan luas, hankam
- pertambangan bawah tanah
- pendidikan dan penelitian dengan tidak merusak hutan
- pemanfaatan untuk kawasan dengan keunikan batuan dan fosil dilakukan dengan persyaratan teknis
|
- Mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup
- Mengurangi luas dan tutupan vegetasi
|
| 3 |
Cagar Alam dan Suaka Margasatwa |
- Pembinaan habitat untuk kepentingan satwa
- Kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelematan jenis tumbuhan dan satwa
|
- Pemberian/penukaran jenis tumbuhan satwa dengan pihak luar negeri
- Menangkap, melukai, dan/atau membunuh satwa yang dilindungi karena suatu sebab satwa tersebut membahayakan kehidupan manusia
- Memasukkan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri
|
- Mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas cagar alam dan suaka margasatwa
- Menambah tumbuhan dan satwa yang tidak asli tanpa izin
- Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi atau bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
|
| 4 |
Taman Wisata Alam |
- Menghentikan dan menutup TWA untuk mempertahankan/memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
- Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
|
- Pariwisata dan rekreasi dengan mengikutsertakan masyarakat sesuai zona yang ditentukan
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Pemanfaatan badan air, cagar budaya, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, serta hankam
|
Kegiatan yang mengganggu fungsi TWA |
| 5 |
Cagar Budaya |
- Kegiatan adat budaya masyarakat
- Kegiatan pelestarian kawasan cagar budaya
|
- Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, drainase sesuai penetapan zona
- Kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sesuai penetapan zona
- Pemanfaatan badan air, hutan lindung, konservasi, sempadan, hutan produksi, perkebunan rakyat, perikanan, pertanian, permukiman, serta hankam
|
- Kegiatan yang mengganggu kawasan cagar budaya dan adat budaya masyarakat
|
| 6 |
Hutan Produksi tetap dan Hutan Produksi yang dapat |
- Pemanfaatan hutan produksi untuk kegiatan kehutanan
- pengukuhan kawasan hutan
- Rehabilitasi DAS dan perlindungan hutan
- Reklamasi dan/atau reboisasi kawasan
- Pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Pemanfaatan badan air, pertanian, pertambangan, dan permukiman
|
- Perubahan fungsi menjadi hutan konservasi dan hutan lindung
- Budidaya pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
- Pembangunan dan pengembangan jaringan infrastruktur, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Pendidikan dan penelitian yang tidak merusak/menggangu
- Peruntukan kegiatan badan air, cagar budaya, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, hankam
- pertambangan bawah tanah
- Pemanfaatan untuk kawasan dengan keunikan batuan dan fosil dilakukan sesuai ketentuan
|
- Penebangan pohon melebihi ketentuan
- Pembakaran hutan
- Mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian lingkungan hidup
- Mengurangi luas dan tutupan vegetasi
|
| 7 |
Perkebunan Rakyat |
- Penebangan pohon melebihi ketentuan
- Pembakaran hutan
- Mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian lingkungan hidup
- Mengurangi luas dan tutupan vegetasi
|
- Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Peruntukan badan air, sempadan, cagar budaya, pertanian khusus peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman berkepadatan rendah, dan hankam sesuai daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana
|
- Menimbulkan kerusakan kawasan perkebunan rakyat
- Pertambangan di kawasan yang diduga terdapat keunikan batuan dan fosil
|
| 8 |
Tanaman Pangan dan Hortikultura |
- Peningkatan produktivitas tanaman pangan
- Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan dan Hortikultura
|
- Perikanan dan peternakan skala mikro hingga kecil dengan tidak mengubah fungsi kawasan tanaman pangan dan hortikultura
- industri pengolahan hasil pertanian
- Alih fungsi lahan menjadi budi daya hanya untuk kepentingan umum dan penanganan bencana
- Pemanfaatan ruang pada kawasan yang diduga terdapat keunikan fosil dan batuan dilakukan dengan persyaratan teknis
- Kegiatan agrowisata tanpa mengurangi luas kawasan tanaman pangan dan hortikultura
- Perkebunan dan/atau hortikultura dengan tidak mengubah status kawasan tanaman pangan dan/atau hortikultura
- pengembangan sistem jaringan prasarana
|
- Kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan tanaman pangan dan hortikultura
|
| 9 |
Peternakan |
- Pembangunan sarana dan prasarana peternakan di lokasi peternakan yang ditetapkan
- Pemanfaatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan pariwisata
- Pengelolaan dan pemanfaatan limbah ternak
|
- Pemanfaatan ruang pada kawasan yang diduga terdapat keunikan batuan dan fosil dilakukan dengan persyaratan teknis
- Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Peruntukkan badan air, perkebunan rakyat, perikanan, industri pengolahan, permukiman berkepadatan rendah, yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup dan mitigasi bencana
|
- Kegiatan yang mengganggu fungsi peternakan
|
| 10 |
Pertambangan |
- Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pertambangan
- Pemulihan bentang alam setelah kegiatan penambangan
- Reklamasi di kawasan bekas penambangan
|
- Penambangan dengan teknik green mining, mempertimbangkan potensi tambang, kondisi geologi, geohidrologi, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang, berizin lingkungan baik AMDAL maupun UKL-UPL, dan berizin usaha pertambangan
- Penambangan mineral, batu bara, dan migas dengan pola bawah tanah dilakukan jika kawasan berhimpitan dengan kawasan lindung, pertanian KP2B, dan kawasan permukiman
- Penambangan mineral berupa batuan di dalam badan sungai dapat dilakukan pada ruas-ruas tertentu
- Kegiatan industri pengolahan hasil pertambangan terpadu dengan bahan baku sepanjang tidak mengubah fungsi zona utama
- Pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, persampahan, evakuasi bencana, drainase
|
- Pertambangan yang menimbulkan rawan longsor, merusak sarana lingkungan permukiman, dan sistem jaringan prasarana
- Penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya ada mata air
- Penambangan terbuka pada KP2B, hutan lindung, dan kawasan permukiman
- Pengambilan material tambang yang dapat menimbulkan bencana di sekitarnya
- Penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi
|
| 11 |
Pariwisata |
- Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan pariwisata
- Kegiatan adat budaya masyarakat
- Pengembangan RTH
|
- Pemanfaatan potensi alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Pelestarian cagar budaya
- Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, SPAM, SPAL, persampahan, evakuasi bencana, drainase
- Penataan kawasan Pariwisata dengan memperhatikan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan
- Pemanfaatan kawasan yang diduga terdapat batuan dan fosil dilakukan dengan persyaratan teknis
- Pemanfaatan badan air, hutan lindung, sempadan, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, dan permukiman yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan objek wisata dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan
|
- Kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan konflik sosial ekonomi
- Kegiatan yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan
|
| 12 |
Permukiman Perkotaan dan Permukiman Perdesaan |
- Pelestarian, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya
- Pengembangan RTH minimal 30% (RTH publik 20%, RTH privat 10%)
- Pengembangan prasarana, sarana, utilitas yang mendukung fungsi kawasan
- Pembangunan sumur resapan dan/atau biopori (khusus permukiman perkotaan)
|
- Khusus kawasan Permukiman Perdesaan diarahkan pada kepadatan rendah hingga sedang
- Pengembangan dan pemanfaatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi bergerak, sumber daya air, SPAM, SPAL, pengelolaan Limbah B3, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase
- Pariwisata, Pertanian, Perkebunan, perikanan, peternakan, Pembangunan SPBU dan SPBE, pembangunan menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan jarak, yang tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat, dan tidak mencemari lingkungan
- Industri kecil yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial
- Kegiatan hankam, kepentingan umum, PSN, penanggulangan bencana
- Fasilitas perumahan dan permukiman, kesehatan, pendidikan, olahraga, peribadatan, perdagangan jasa, pemerintahan yang sesuai dengan skala pelayanan dengan mempertimbangkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan kelerengan
- Pendidikan dan penelitian
- Pemanfaatan ruang pada kawasan diduga terdapat keunikan batuan dan fosil dilakukan dengan persyaratan teknis
|
- Pengembangan kegiatan industri menengah dan besar yang menyebabkan dampak lingkungan
- Kegiatan yang menimbulkan penurunan fungsi lingkungan
- Kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan
- Pertambangan pada kawasan yang diduga terdapat keunikan batuan dan fosil
|
| 13 |
Pertahanan dan Keamanan |
- Kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan
- Pengembangan RTH
|
- Kegiatan perdagangan dan jasa
- Pendirian bangunan hanya untuk menunjang fungsi kawasan
- Pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas
|
- Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan
|